Bantuan Pesantren Diubah Menjadi Beasiswa, DPRD Jabar: KDM Sering Bertindak Tanpa Rundingan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merencanakan pengalihan bantuan untuk pesantren menjadi beasiswa bagi santri di wilayah Jawa Barat. Rencana ini kembali menjadi perhatian setelah Dedi Mulyadi mengungkapkannya dalam sebuah pertemuan dengan Biro Kesejahteraan Rakyat dan diunggah di kanal YouTube Lembur Pakuan pada 2 Mei 2025 lalu.
Menanggapi rencana ini, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah menyatakan apresiasi terhadap niat baik Gubernur untuk memperluas akses pendidikan bagi santri melalui beasiswa. Namun, Maulana menekankan pentingnya kebijakan publik harus berdasarkan hukum yang jelas, mekanisme teknis yang terukur, dan prinsip keadilan.
“Beasiswa ini memang baik, tetapi mekanismenya harus jelas terlebih dahulu. Kadang Kang Haji Dedi ini sering bertindak dulu tanpa teknis dan rundingan,” ujar Maulana kepada wartawan, Ahad (4/5/2025).
Menurut Maulana, bantuan untuk pesantren, baik dalam bentuk fisik maupun beasiswa, tidak seharusnya menjadi pilihan yang dipertentangkan. Ia menilai, jika pemerintah benar-benar berpihak pada pesantren, kedua jenis bantuan tersebut seharusnya dapat diberikan secara bersamaan.
“Bagi saya, bantuan fisik dan beasiswa bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Jika pemerintah benar-benar berpihak pada pesantren, mengapa tidak memberikan keduanya?” kata Maulana.
Maulana juga menyoroti potensi bias dalam pendataan jika penerima beasiswa hanya berasal dari lembaga pendidikan formal. Ribuan pesantren tradisional nonformal yang belum memiliki legalitas formal berisiko terabaikan.
“Jika data santri hanya diambil dari lembaga pendidikan formal, maka ribuan pesantren tradisional yang belum terdaftar bisa tidak terjangkau. Ini justru bertentangan dengan semangat keberpihakan terhadap kelompok miskin,” katanya.
Menurutnya, ada kerancuan dalam skema beasiswa jika yang menerima adalah santri yang juga tercatat sebagai siswa di sekolah formal, karena data kemungkinan besar akan mengacu pada DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang hanya mencakup peserta didik di lembaga pendidikan formal.
“Jika dasarnya DAPODIK, sebenarnya itu bukan beasiswa santri, melainkan beasiswa siswa sekolah. Tanpa skema ini pun, siswa di sekolah formal sudah memiliki banyak bentuk bantuan. Intinya penerima beasiswa ini santri yang mana? Pesantren kecil saja bukan tidak mau menerima bantuan, tapi terhalang legalitas. Apalagi santri,” paparnya.
Maulana juga menilai bahwa bantuan kepada individu tidak boleh mengabaikan kebutuhan lembaga. Pesantren tetap membutuhkan dukungan infrastruktur, tenaga pengajar, dan fasilitas dasar agar bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kita juga tidak bisa menafikan pentingnya dukungan untuk lembaga. Beasiswa memang membantu individu, tapi lembaga pesantren tetap butuh infrastruktur, kualitas pengajar, dan sarana dasar untuk menjalankan fungsinya. Membantu santri tanpa memperkuat lembaganya bisa diibaratkan memberi makan ikan tanpa memperbaiki kolamnya,” katanya.
Oleh karena itu, Maulana menekankan pentingnya merancang skema bantuan yang bersifat menyeluruh dan berbasis data, bukan membenturkan antara beasiswa dengan bantuan kelembagaan. “DPRD siap berdialog agar program tersebut tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi retorika yang sulit dieksekusi,” katanya.
