Kemenhut Menyegel 55 Usaha Ilegal di Area Hutan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Selama tahun ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel 55 aktivitas usaha ilegal di dalam kawasan hutan. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban kawasan hutan demi menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS).
“Sebanyak enam kasus telah memasuki tahap penyidikan dan 49 lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan,” kata Lukita Awang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Operasi penertiban ini difokuskan pada wilayah hulu DAS sebagai upaya mencegah kerusakan hutan lebih lanjut. Ditjen Gakkumhut menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan melalui penegakan hukum yang berkelanjutan dan terukur.
Dalam empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut mencatat beberapa pencapaian, seperti menangani 90 pengaduan masyarakat, 10 kasus pidana kehutanan yang telah masuk tahap P21, serta melaksanakan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan. Rinciannya, sembilan operasi perambahan kawasan, dua operasi pertambangan ilegal, lima operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), serta dua operasi pembalakan liar.
Tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di area izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan.
Selain itu, Ditjen Gakkumhut saat ini sedang menangani kasus dugaan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan dilakukan melalui aktivitas cut and fill terhadap vegetasi mangrove seluas 5,98 hektare tanpa izin berusaha di bidang kehutanan.
Menurut ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, kerugian akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan diperkirakan mencapai Rp23 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
