Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • lingkungan
  • Kemenhut Menyegel 55 Usaha Ilegal di Area Hutan
  • lingkungan

Kemenhut Menyegel 55 Usaha Ilegal di Area Hutan

Rizky Maulana Mei 6, 2025
kemenhut-segel-55-usaha-ilegal-di-kawasan-hutan

Kemenhut Menyegel 55 Usaha Ilegal di Area Hutan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Selama tahun ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel 55 aktivitas usaha ilegal di dalam kawasan hutan. Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban kawasan hutan demi menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS).

“Sebanyak enam kasus telah memasuki tahap penyidikan dan 49 lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan,” kata Lukita Awang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Operasi penertiban ini difokuskan pada wilayah hulu DAS sebagai upaya mencegah kerusakan hutan lebih lanjut. Ditjen Gakkumhut menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan melalui penegakan hukum yang berkelanjutan dan terukur.

Dalam empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut mencatat beberapa pencapaian, seperti menangani 90 pengaduan masyarakat, 10 kasus pidana kehutanan yang telah masuk tahap P21, serta melaksanakan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan. Rinciannya, sembilan operasi perambahan kawasan, dua operasi pertambangan ilegal, lima operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), serta dua operasi pembalakan liar.

Tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di area izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan.

Selain itu, Ditjen Gakkumhut saat ini sedang menangani kasus dugaan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan dilakukan melalui aktivitas cut and fill terhadap vegetasi mangrove seluas 5,98 hektare tanpa izin berusaha di bidang kehutanan.

Menurut ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, kerugian akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan diperkirakan mencapai Rp23 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Continue Reading

Previous: Setelah Dugaan Penggelapan di Kalibata, BGN Modifikasi Cara Pencairan Dana ke Mitra MBG
Next: Layanan Transfer Antarbank di Bank DKI Kembali Berfungsi Normal

Related News

monyet-gemoy-buat-resah-warga-kota-cimahi
  • lingkungan

Monyet Besar Ganggu Warga Kota Cimahi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
truk-terguling-diduga-jadi-penyebab-munculnya-busa-di-sungai-cimeta-2
  • lingkungan

Truk Terguling Diduga Menjadi Sumber Busa di Sungai Cimeta

Siti Nurhaliza Agustus 10, 2025
kapolri-sebut-modifikasi-cuaca-efektif-tekan-karhutla-di-kalbar
  • lingkungan

Kapolri Sampaikan Keberhasilan Modifikasi Cuaca dalam Mengurangi Karhutla di Kalbar

Maya Lestari Agustus 8, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.