Setelah Dugaan Penggelapan di Kalibata, BGN Modifikasi Cara Pencairan Dana ke Mitra MBG
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk mengubah pola pencairan dana ke mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan akun virtual sebagai langkah pencegahan penggelapan dana. Perubahan mekanisme pencairan ini dilakukan sebagai respons terhadap kasus yang terjadi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan.
“Ini adalah rekening gabungan yang dibuat oleh BGN saat mitra telah diverifikasi. Kemudian, kami membuatkan Virtual Account (VA) yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak: satu perwakilan yayasan dan satu Kepala SPPG. Jadi, seluruh transaksi dilakukan secara digital,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
- Tes Lab Keracunan Usai Makan MBG di Cianjur, Polisi: Ditemukan Dua Bakteri
- Penerima MBG Ditargetkan Capai 4 Juta Orang Hingga Pertengahan Mei
- BGN Perketat Prosedur Distribusi Makanan Cegah Keracunan MBG Berulang
Untuk saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi SPPG yang boleh beroperasi sebelum memiliki VA. Dana awal untuk menjalankan Program MBG juga akan tersedia 10 hari setelah SPPG memiliki VA.
Selain itu, BGN sekarang tidak lagi mengizinkan mitra untuk menggunakan sistem penggantian biaya di belakang atau reimburse, dan semua SPPG diminta untuk menyusun proposal setelah dana awal diterima.
“Mulai sekarang, tidak ada SPPG yang boleh berjalan tanpa VA, dan dana awal itu masuk untuk 10 hari ke depan. Mulai minggu ini dan seterusnya, semua transaksi menggunakan VA. Mitra-mitra bekerja dengan dana awal yang dikirim BGN untuk 10 hari ke depan. Misalnya, jika hari ini Selasa (6/5/2025), dana masuk VA, Kepala SPPG dan mitra sudah harus mulai menyusun proposal untuk tanggal 15 Mei,” jelasnya.
Dadan juga menekankan bahwa jika SPPG memiliki sisa anggaran, maka bagian keuntungan tersebut tidak menjadi milik mitra, tetapi disimpan untuk anggaran bulan berikutnya.
“Bahan baku dan operasional bersifat at cost. Jika harga pasar bahan baku sedang murah, misalnya yang diusulkan Rp300 juta, kemudian digunakan Rp250 juta, maka yang Rp50 juta tidak menjadi keuntungan mitra, namun digunakan untuk carry over (anggaran bulan berikutnya), sehingga pada tanggal 10 harus dilaporkan berapa uang bahan baku yang tersisa. Saat mengusulkan untuk tanggal 25, maka dicatat sisa Rp50 juta, sehingga BGN hanya mengirimkan sisanya sebesar Rp250 juta,” ujarnya.
Menurutnya, dengan mekanisme VA, pemerintah dapat lebih mudah memantau anggaran yang masuk dan keluar di setiap mitra atau yayasan di bawah BGN. “Bahkan Kemenkeu dapat melihat semua transaksi yang ada di VA masing-masing SPPG. Meskipun nanti ada yayasan yang berafiliasi dengan satu institusi di seluruh Indonesia, ketika mengelola SPPG, maka VA satu SPPG dengan SPPG lain akan berbeda,” tambahnya.
