Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Tim Pembela Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang
  • Hukum dan Kriminal

Tim Pembela Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang

Rina Kartika Mei 6, 2025
tim-advokasi-ajukan-penangguhan-penahanan-6-tersangka-kerusuhan-may-day-semarang

Tim Pembela Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang

‘BERITA TERBARU INDONESIA’, SEMARANG — Tim Pembela May Day Semarang (TPMDS) mengunjungi Polrestabes Semarang, Senin (5/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) pekan lalu.

“Sebanyak 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orang tua mahasiswa USM berkomitmen untuk menjadi penjamin bagi mahasiswa yang masih ditahan. Langkah ini diambil untuk mengetuk hati Kapolrestabes agar dapat membebaskan enam mahasiswa dari tahanan,” ungkap TPMDS dalam keterangan tertulis yang diterima ‘BERITA TERBARU INDONESIA’.

TPMDS menyampaikan beberapa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, para mahasiswa masih memiliki kewajiban akademik dan pengerjaan skripsi. Kedua, mahasiswa yang kini berstatus tersangka adalah anak buruh dan petani yang memperjuangkan demokrasi serta hak asasi manusia dalam peringatan May Day. Orang tua dari mahasiswa USM juga menolak anak-anaknya dilabeli “anarko”.

TPMDS menambahkan bahwa pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka adalah Pasal 211, 212, atau 214 Subsider 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun. “Penahanan seharusnya diterapkan pada dugaan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” ujar TPMDS.

TPMDS berharap agar permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka bisa segera dikabulkan. “Tim Hukum May Day Semarang juga mengimbau kepada rekan-rekan serikat buruh, mahasiswa, akademisi, dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya untuk tetap mengirimkan surat solidaritas penangguhan penahanan,” mereka menambahkan.

Polrestabes Semarang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis pekan lalu. Pascakerusuhan, polisi menangkap 14 mahasiswa.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya adalah mahasiswa Universitas Semarang berinisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang berinisial AZG (21 tahun); dan mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial MJR (20 tahun).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama. “Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya terpenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Syahduddi mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut. “Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi anarkis itu. Ada yang merencanakan agar demonstrasi berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas dengan batu, kayu, dan benda lainnya, serta tindakan lain yang membahayakan dan melukai petugas,” jelasnya.

Syahduddi juga menuduh keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko, dengan bukti adanya grup perpesanan WhatsApp bernama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang. “Kami akan terus mencari dan memburu kelompok Anarko ini di Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang ada untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Semarang,” tegas Syahduddi.

Continue Reading

Previous: 15 Pesawat Tidak Beroperasi, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Next: Komdigi Nyatakan Pembekuan World App Scan Retina

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.