Tim Pembela Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang
‘BERITA TERBARU INDONESIA’, SEMARANG — Tim Pembela May Day Semarang (TPMDS) mengunjungi Polrestabes Semarang, Senin (5/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) pekan lalu.
“Sebanyak 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orang tua mahasiswa USM berkomitmen untuk menjadi penjamin bagi mahasiswa yang masih ditahan. Langkah ini diambil untuk mengetuk hati Kapolrestabes agar dapat membebaskan enam mahasiswa dari tahanan,” ungkap TPMDS dalam keterangan tertulis yang diterima ‘BERITA TERBARU INDONESIA’.
TPMDS menyampaikan beberapa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, para mahasiswa masih memiliki kewajiban akademik dan pengerjaan skripsi. Kedua, mahasiswa yang kini berstatus tersangka adalah anak buruh dan petani yang memperjuangkan demokrasi serta hak asasi manusia dalam peringatan May Day. Orang tua dari mahasiswa USM juga menolak anak-anaknya dilabeli “anarko”.
TPMDS menambahkan bahwa pasal yang dikenakan kepada keenam tersangka adalah Pasal 211, 212, atau 214 Subsider 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun. “Penahanan seharusnya diterapkan pada dugaan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” ujar TPMDS.
TPMDS berharap agar permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka bisa segera dikabulkan. “Tim Hukum May Day Semarang juga mengimbau kepada rekan-rekan serikat buruh, mahasiswa, akademisi, dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya untuk tetap mengirimkan surat solidaritas penangguhan penahanan,” mereka menambahkan.
Polrestabes Semarang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis pekan lalu. Pascakerusuhan, polisi menangkap 14 mahasiswa.
Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya adalah mahasiswa Universitas Semarang berinisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang berinisial AZG (21 tahun); dan mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial MJR (20 tahun).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama. “Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya terpenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
Syahduddi mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut. “Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi anarkis itu. Ada yang merencanakan agar demonstrasi berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas dengan batu, kayu, dan benda lainnya, serta tindakan lain yang membahayakan dan melukai petugas,” jelasnya.
Syahduddi juga menuduh keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko, dengan bukti adanya grup perpesanan WhatsApp bernama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang. “Kami akan terus mencari dan memburu kelompok Anarko ini di Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang ada untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Semarang,” tegas Syahduddi.
