Persidangan Korupsi Mba Ita, Gapensi Bayar Fee 13 Persen untuk Peroleh Proyek Bernilai Miliaran
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Di Semarang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengadakan sidang terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Mba Ita.
Kasus ini mencuat seiring dengan tuduhan bahwa Gapensi menyetorkan fee sebesar 13 persen untuk mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah. Proses persidangan ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sosok penting dalam pemerintahan kota Semarang.
