Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan di Batam: Fokus pada Peningkatan Investasi
  • Berita

Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan di Batam: Fokus pada Peningkatan Investasi

Rina Kartika Mei 8, 2025
berwenang-lepas-kawasan-hutan-bp-batam-semangat-genjot-investasi

Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan di Batam: Fokus pada Peningkatan Investasi

BERITA TERBARU INDONESIA, BATAM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan guna penataan wilayah hutan di daerah tersebut.

Ini merupakan hasil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, yang mengatur tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Peraturan ini memberikan semangat baru bagi kami di BP Batam untuk berkontribusi dalam peningkatan investasi di Kota Batam,” kata Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam pernyataan resmi di Batam, Kamis.

Sebelumnya, permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam harus diajukan oleh berbagai pihak seperti menteri, pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya Kementerian, atau kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam kini dapat langsung mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri LHK, selain dari pihak-pihak lain seperti menteri, pimpinan lembaga, atau pejabat tinggi madya Kementerian.

Pemimpin badan hukum atau perseorangan, kelompok, dan masyarakat kini harus mengajukan permohonan melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), tidak lagi secara langsung seperti yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian yang besar kepada Kota Batam. Kewenangan ini mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.

Continue Reading

Previous: Bio Farma Menjelajahi Peluang Internasional Pasca Mundurnya AS dari WHO
Next: Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 10 dan 7 Tahun Penjara

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.