PPATK: Pelanggan yang Terkena Pemblokiran Rekening Dormant Dapat Meminta Pengaktifan Ulang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nasabah yang terkena dampak dari pemblokiran rekening dormant memiliki kesempatan untuk meminta pengaktifan kembali akun mereka. Akan tetapi, permohonan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
PPATK menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengaktifan kembali harus dilakukan melalui bank terkait. PPATK mengingatkan bahwa nasabah yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali harus mematuhi peraturan yang ada.
“Nasabah yang terkena penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang telah ditentukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Ivan juga menyebutkan bahwa ada alternatif lain jika proses pengaktifan kembali di bank terkait tidak berhasil. Nasabah dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Ini untuk mengetahui status rekening mereka,” tambah Ivan.
Ivan menekankan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan untuk menjamin keamanan dan transparansi dalam sistem keuangan. Selain itu, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status dormant rekening mereka.
“Memberitahukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya,” jelas Ivan.
PPATK melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening telah diidentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Akibatnya, PPATK memblokir rekening tersebut.
PPATK menemukan bahwa rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Penggunaan rekening dormant yang dikuasai oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
“Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” ujar Ivan.
