Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Eks Ketua PN Surabaya Dituntut Terima Suap dari Ronald Tannur Rp 541 Juta dan Gratifikasi Rp 21 M
  • Hukum dan Kriminal

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut Terima Suap dari Ronald Tannur Rp 541 Juta dan Gratifikasi Rp 21 M

Maya Lestari Mei 20, 2025
eks-ketua-pn-surabaya-didakwa-terima-suap-dari-ronald-tannur-rp-541-juta-dan-gratifikasi-rp-21-m

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut Terima Suap dari Ronald Tannur Rp 541 Juta dan Gratifikasi Rp 21 M

BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dituntut menerima suap sejumlah 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta (kurs Rp 12.600) terkait dengan kasus suap atas pengaturan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana menduga uang suap tersebut diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.

“Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Selain menerima suap dalam kasus Ronald Tannur, JPU menambahkan, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp 21,85 miliar selama menjabat Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024. Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp 1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 6,28 miliar (kurs Rp 16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 13,85 miliar (kurs Rp 12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU menjelaskan bahwa kasus suap pengaturan perkara Ronald Tannur bermula saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.

Setelah itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur. Kemudian sekitar bulan Maret 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, untuk meminta bantuan agar Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya, yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi.

Untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menginformasikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di PN Surabaya. Pada hari yang sama, Lisa diduga datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur.

Setelah menemui Rudi, lanjut JPU, Lisa pun menemui Erintuah di PN Surabaya untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru dan Mangapul, yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana kliennya. “Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” tutur JPU.

Pada 5 Maret 2024, atas perintah dari Rudi, mantan wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY. Dalam penetapan itu, ditetapkan susunan majelis hakim meliputi Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, Rudi pun menemui Erintuah dan menepuk pundaknya sambil mengatakan “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?”.

JPU menjelaskan bahwa kalimat “Jangan lupakan saya” tersebut disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua PN Surabaya, Lisa menemui Rudi dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebanyak 43 ribu dolar Singapura, dengan meletakkan amplop ke atas meja Rudi sembari mengucapkan terima kasih. Kemudian, Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerjanya dan pada saat pulang kantor, amplop itu dipindahkan ke dalam koper dan selanjutnya koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil.

Continue Reading

Previous: Timnas Basket Putri U16 Sukses Raih Tiket FIBA U16 Women’s Asia Cup
Next: Mengapa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Memiliki Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun: Bisnis Lahan Tambang

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.