Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Jaringan Pornografi Inses Tertangkap, Apa Hukuman Pelaku Hubungan Sedarah Menurut Islam?
  • Hukum dan Kriminal

Jaringan Pornografi Inses Tertangkap, Apa Hukuman Pelaku Hubungan Sedarah Menurut Islam?

Rizky Maulana Mei 21, 2025
jaringan-pornografi-inses-ditangkap-apa-hukuman-pelaku-hubungan-sedarah-menurut-islam

Berita Terkini: Jaringan Pornografi Inses Tertangkap

Polisi di Jakarta telah menangkap enam individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyebaran konten pornografi berupa inses, atau hubungan sedarah, melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Hukuman Pelaku Inses Menurut Islam

Dalam perspektif hukum Islam, hukuman untuk pelaku hubungan inses atau sedarah menjadi topik perdebatan di kalangan ulama fikih. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pandangan para ulama fikih mengenai hukuman bagi pelaku inses bervariasi.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku zina dengan mahram sama dengan hukuman bagi pezina dengan wanita non-mahram. Namun, ada pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal – dalam satu riwayat – yang menyatakan bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelaku tersebut sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan harta pelaku diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Beberapa hadis yang mendasari pendapat ini termasuk riwayat dari Al-Bara’ RA, yang mengisahkan bahwa Rasulullah mengutusnya untuk mengeksekusi seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya dan memerintahkan untuk mengambil hartanya (HR Abu Dawud).

Sebuah hadis juga menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan catatan bahwa al-Hakim menyebut hadis ini sahih namun tidak diriwayatkan keduanya).

Secara umum, zina dengan mahram dianggap haram dan dosa besar. Bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk dan pengasingan, sedangkan bagi yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis terkait.

Continue Reading

Previous: Faktor yang Dapat Menyebabkan Bakso Tidak Halal
Next: Merayakan Setengah Abad di Indonesia, Honda Luncurkan Motor Spesial

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.