Berita Terkini: Jaringan Pornografi Inses Tertangkap
Polisi di Jakarta telah menangkap enam individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyebaran konten pornografi berupa inses, atau hubungan sedarah, melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Hukuman Pelaku Inses Menurut Islam
Dalam perspektif hukum Islam, hukuman untuk pelaku hubungan inses atau sedarah menjadi topik perdebatan di kalangan ulama fikih. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pandangan para ulama fikih mengenai hukuman bagi pelaku inses bervariasi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku zina dengan mahram sama dengan hukuman bagi pezina dengan wanita non-mahram. Namun, ada pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal – dalam satu riwayat – yang menyatakan bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelaku tersebut sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan harta pelaku diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.
Beberapa hadis yang mendasari pendapat ini termasuk riwayat dari Al-Bara’ RA, yang mengisahkan bahwa Rasulullah mengutusnya untuk mengeksekusi seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya dan memerintahkan untuk mengambil hartanya (HR Abu Dawud).
Sebuah hadis juga menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan catatan bahwa al-Hakim menyebut hadis ini sahih namun tidak diriwayatkan keduanya).
Secara umum, zina dengan mahram dianggap haram dan dosa besar. Bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk dan pengasingan, sedangkan bagi yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis terkait.
