KPU Berikan Klarifikasi Terkait Laporan Penggunaan Jet Pribadi ke KPK dan DKPP
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024 adalah strategi operasional dalam kondisi khusus. Menurutnya, penggunaan jet pribadi tersebut bukanlah bentuk pemborosan ataupun pelanggaran hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia telah melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, KPU juga diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah yang sama. Dalam laporan tersebut, mereka menuntut agar seluruh komisioner dan sekretaris jenderal KPU diberhentikan.
Afifuddin menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung hanya 75 hari menuntut KPU untuk memantau serta memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah secara bersamaan di seluruh Indonesia. Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi sebuah keharusan.
Moda transportasi reguler tidak bisa memenuhi kecepatan yang diperlukan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih yang banyak dengan agenda padat, ujar Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Awalnya, penggunaan pesawat jet direncanakan untuk daerah 3T karena potensi masalah logistik Pemilu. Namun, seiring berjalannya waktu, masalah juga muncul di berbagai daerah dan kota bukan 3T. Akibatnya, penggunaan pesawat jet diperlukan tidak hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi juga untuk kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat.
Afifuddin mencontohkan, pihaknya pernah melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Menurutnya, kunjungan tersebut tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.
Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga mengejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup, katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU ke berbagai daerah, KPU daerah lebih siap dan sigap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu. Hal ini memungkinkan seluruh jajaran KPU di daerah bekerja sesuai target dan jadwal yang telah ditetapkan.
Afifuddin mengklaim, hasil positif dari inspeksi langsung tersebut memungkinkan kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir. Hasilnya, penggunaan anggaran dapat ditekan.
Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp 380 miliar, ujarnya.
Ia menilai, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU, yang dinilai transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.
Sehubungan dengan pelaksanaan kontrak pesawat jet, Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan efisiensi. Menurutnya, pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar dapat dikurangi menjadi Rp 46 miliar, dan pembayarannya telah direviu oleh APIP KPU. Dengan demikian, ada efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.
Tidak ada proses yang disembunyikan, semua sesuai aturan perundang-undangan, dan telah dilakukan audit oleh BPK, kata Afifuddin.
