Memperkuat Komitmen Terhadap Penegakan Hukum: Tinjauan RPJMN 2025-2029
Rencana tersebut memberikan gambaran mengenai strategi implementasi dari Program Asta Cita Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, yang sering kali disebut dengan tagline “Menuju Indonesia Emas”.
Dalam rencana ini, terdapat delapan sasaran prioritas nasional yang dilengkapi dengan berbagai indikator dan program besar, yang akan menjadi fokus dari seluruh program kementerian dan lembaga. Bidang hukum termasuk dalam delapan sasaran prioritas nasional tersebut.
RPJMN 2025–2029 adalah dokumen strategis nasional yang menjadi panduan bagi pembangunan Indonesia selama lima tahun ke depan, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
Dalam kerangka Indonesia Emas 2045, penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia.
Tahap pertama RPJPN 2025-2045 bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional melalui bidang hukum, dengan fokus kebijakan pada pembaruan substansi hukum, pembangunan budaya hukum, serta transformasi kelembagaan hukum untuk mencapai tujuan hukum (keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan) dan perdamaian berdasarkan Pancasila, serta tata kelola keamanan dalam negeri. Transformasi pada RPJPN Tahap I diarahkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia serta kelembagaan dan infrastruktur pendukung.
Oleh karena itu, RPJMN 2025-2029 di bidang hukum seharusnya difokuskan pada transformasi dalam bidang hukum tersebut.
Pada Prioritas Nasional Nomor 7 dari RPJMN 2025-2029, program pemerintah di bidang hukum mengarah pada Penguatan Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.
Dalam RPJMN ini, digambarkan sasaran prioritas nasional di bidang hukum yang menyasar pada beberapa indikator, yakni peningkatan indeks pembangunan hukum, persepsi korupsi, materi hukum, integritas nasional, dan integritas partai politik.
Selain itu, ada pula upaya untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba, serta indeks-indeks lain yang terkait dengan reformasi birokrasi, misalnya indeks reformasi birokrasi nasional, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan pelayanan serta perlindungan WNI di luar negeri.
