Mengapa Kasus Pemagaran Laut di Tangerang Belum Menuju Pengadilan?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kasus pidana terkait pemagaran laut di perairan utara Tangerang, Banten, seolah lenyap tanpa jejak. Kasus yang berada dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri ini belum juga dibawa ke meja hijau, meskipun ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk mengajukan kasus tersebut ke persidangan karena penyidik kepolisian tidak memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas perkara. Akibatnya, para tersangka untuk sementara waktu ‘dibebaskan’ dari penahanan.
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membawa perkara pemagaran laut ini ke persidangan karena sikap tidak berubah dari pihak kepolisian. Menurutnya, berkas perkara tersebut berkali-kali dilimpahkan oleh kepolisian ke JPU untuk dibawa ke pengadilan, tetapi Polri hanya menjerat para tersangka dengan tuduhan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.
Pasal tersebut berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan surat-surat dalam pendirian pagar laut tersebut. Namun, menurut Nanang, kasus pemagaran laut ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Jadi, berkas perkaranya tetap kami kembalikan, mengingat perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi,” kata Nanang saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Nanang, tim penyidik di Polri berulang kali melimpahkan berkas perkara pagar laut ke JPU tanpa memasukkan tuduhan korupsi. Akibatnya, tim penuntutan pun terus-menerus mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk agar Polri memasukkan tuduhan korupsi dalam kasus tersebut.
“Kami (JPU) sudah memberikan petunjuk agar kasus itu disidik oleh Kortas Tipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Mabes Polri,” tambah Nanang.
Petunjuk serupa, kata Nanang, sudah tiga kali disampaikan kepada Bareskrim Polri agar ditaati. “Kami (JPU) tidak bisa melanjutkan perkara ini jika penyidik Polri tetap mengabaikan petunjuk-petunjuk jaksa,” ujarnya.
