Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Tiga Mahasiswa Menggugat UU TNI Mengalami Intimidasi, FH UII: Ini Cermin Buram Demokrasi
  • Berita

Tiga Mahasiswa Menggugat UU TNI Mengalami Intimidasi, FH UII: Ini Cermin Buram Demokrasi

Rina Kartika Mei 27, 2025
3-mahasiswa-penggugat-uu-tni-diintimidasi-fh-uii-ini-jadi-potret-buram-demokrasi

Tiga Mahasiswa Menggugat UU TNI Mengalami Intimidasi, FH UII: Ini Cermin Buram Demokrasi

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyatakan sikap terkait dugaan intimidasi berupa pengambilan data pribadi tanpa izin terhadap tiga mahasiswa UII yang menjadi pemohon dalam uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga mahasiswa pemohon mengalami tindakan yang diduga sebagai intimidasi melalui pelanggaran privasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari MK hingga Babinsa.

Pada 9 Mei 2025, empat mahasiswa FH UII yakni Abdur Rahman Aufklarung, Irsyad Zainul Mutaqin, Bagus Putra Handika Pradana, dan satu rekan lainnya mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI. Permohonan ini didasari oleh temuan bahwa proses pembentukan UU tersebut cacat prosedural, terutama karena mengabaikan partisipasi publik yang diamanatkan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.

Mereka juga mencatat kejanggalan dalam naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan rancangan undang-undang. Namun, usaha mereka direspons dengan cara yang meresahkan karena dugaan intimidasi tersebut.

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Muhammad Rayyan Syahbana menuturkan kejadian ini mencerminkan buramnya demokrasi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya generasi muda yang berjuang menegakkan supremasi hukum melalui jalur yang sah.

Menurut Rayyan, situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis demokrasi yang dapat mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Rayyan menyampaikan hal ini dalam pernyataan sikap bersama civitas akademika FH UII, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perlakuan yang diterima oleh ketiga temannya memiliki pola yang serupa. Abdur Rahman Aufklarung mendapati data pribadinya diambil tanpa sepengetahuannya dari kantor desa oleh seseorang yang mengaku Babinsa. Sementara itu, Irsyad Zainul Mutaqin menjadi target permintaan data pribadi oleh seseorang yang mengaku dari Mahkamah Konstitusi, yang mendatangi ketua RT dan meminta data dengan alasan ‘verifikasi faktual’.

Hal serupa juga menimpa Bagus Putra Handika Pradana di mana dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan MK datang ke lingkungan tempat tinggalnya dan mengincar data pribadinya. Rentetan peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mendalam atas keamanan mahasiswa dan integritas proses hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, keluarga mahasiswa FH UII mengecam dugaan intimidasi tersebut melalui pernyataan sikap. Rayyan menegaskan bahwa mereka menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusional dalam menyampaikan kritik dan pendapat, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam koridor akademis dan konstitusional.

FH UII juga mendukung penuh hak mahasiswa untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam proses uji konstitusional sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pembelajaran praktis di bidang hukum. “Kami mendukung inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk dalam ruang akademik,” ucapnya membacakan pernyataan sikap.

“Harapan kami tuntutan ini didengar dan ditindaklanjuti dengan serius, agar Indonesia tetap menjaga nilai-nilai demokratis yang telah diperjuangkan oleh para pejuang reformasi,” tambahnya.

Rayyan menegaskan bahwa tindakan pengambilan data pribadi oleh pihak yang mengaku aparat negara atau lembaga konstitusional tanpa kejelasan identitas dan legalitas merupakan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022. Tindakan tersebut juga dianggap menciderai rasa aman dan melanggar Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rayyan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Mahasiswa sebagai insan akademis memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap produk hukum yang berpotensi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII, Mukmin Zakie, serta Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta.

Continue Reading

Previous: MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Next: Produksi Beras Meningkat 51 Persen, Wamentan: Peran TNI Signifikan

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.