Zarof Ricar Dijatuhi Tuntutan 20 Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dijatuhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan tambahan 6 bulan pidana kurungan. Tuntutan ini berhubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024 dan gratifikasi selama periode 2012-2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, meyakini bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seperti disebutkan oleh JPU dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain tuntutan utama, JPU juga meminta agar Zarof dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan termasuk tindakan Zarof yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, faktor meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan nilai Rp 5 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta emas 51 kilogram selama menjabat di MA. Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.
Perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
