Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dijatuhi Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
  • Hukum dan Kriminal

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dijatuhi Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dedi Saputra Mei 28, 2025
eks-pejabat-ma-zarof-ricar-dituntut-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar

Zarof Ricar Dijatuhi Tuntutan 20 Tahun Penjara

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dijatuhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan tambahan 6 bulan pidana kurungan. Tuntutan ini berhubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024 dan gratifikasi selama periode 2012-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, meyakini bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, seperti disebutkan oleh JPU dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain tuntutan utama, JPU juga meminta agar Zarof dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan termasuk tindakan Zarof yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Di sisi lain, faktor meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam kasus ini, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan nilai Rp 5 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta emas 51 kilogram selama menjabat di MA. Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.

Perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Continue Reading

Previous: Jika Palestina Merdeka, Prabowo Pastikan Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Next: Palestina Merdeka, Prabowo Pastikan Indonesia Siap Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.