Wamenkum: RUU KUHAP Wajib Disahkan Tahun Ini
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) penting untuk melindungi individu dari penyalahgunaan wewenang aparat. Eddy, sapaan akrab Edward, menekankan bahwa RUU KUHAP harus dituntaskan pada tahun ini.
Menurutnya, KUHAP berkaitan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki dampak signifikan terhadap KUHP,” ujar Eddy dalam pernyataan pers pada Jumat (30/5/2025).
Eddy mencontohkan, ada pasal-pasal terkait penahanan yang tidak akan berlaku lagi setelah 2 Januari 2026. Ini berarti aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, diperlukan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP.
“Dalam RUU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal KUHP lama. Namun, mulai 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut tidak berlaku lagi. Artinya, jika ada tersangka atau terdakwa yang ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” jelas Eddy.
Eddy menyatakan bahwa RUU KUHAP baru ini menunjukkan perbaikan. Yakni, bergeser dari model penegakan hukum lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model. Dalam due process model, terdapat jaminan perlindungan HAM dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
