Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Wamenkum: RUU KUHAP Wajib Disahkan Tahun Ini
  • Hukum

Wamenkum: RUU KUHAP Wajib Disahkan Tahun Ini

Intan Permatasari Mei 30, 2025
wamenkum-mau-tidak-mau-suka-tidak-suka-ruu-kuhap-harus-disahkan-tahun-ini

Wamenkum: RUU KUHAP Wajib Disahkan Tahun Ini

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) penting untuk melindungi individu dari penyalahgunaan wewenang aparat. Eddy, sapaan akrab Edward, menekankan bahwa RUU KUHAP harus dituntaskan pada tahun ini.

Menurutnya, KUHAP berkaitan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki dampak signifikan terhadap KUHP,” ujar Eddy dalam pernyataan pers pada Jumat (30/5/2025).

Eddy mencontohkan, ada pasal-pasal terkait penahanan yang tidak akan berlaku lagi setelah 2 Januari 2026. Ini berarti aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, diperlukan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP.

“Dalam RUU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal KUHP lama. Namun, mulai 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut tidak berlaku lagi. Artinya, jika ada tersangka atau terdakwa yang ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” jelas Eddy.

Eddy menyatakan bahwa RUU KUHAP baru ini menunjukkan perbaikan. Yakni, bergeser dari model penegakan hukum lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model. Dalam due process model, terdapat jaminan perlindungan HAM dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Continue Reading

Previous: Pertumbuhan Laba Bersih PTPN Group Melalui Transformasi
Next: Wakil Ketua DPR: Hentikan Penggunaan Syarikah yang Gagal Layani Jamaah

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.