Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Tinjauan Yuridis Sosial Mengenai Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto
  • Berita

Tinjauan Yuridis Sosial Mengenai Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto

Siti Nurhaliza Agustus 2, 2025
abolisi-dan-amnesti-tom-lembong-hasto-dalam-tinjauan-yuridis-sosial

Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Tinjauan Yuridis Sosial

Pada tanggal 30 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 yang berisi permintaan pertimbangan mengenai pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Keputusan ini juga mencakup persetujuan pemberian amnesti untuk 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725. Hal ini memicu diskusi pro dan kontra di masyarakat.

Penggunaan hak prerogatif Presiden ini dipandang memiliki muatan politik tertentu dan merugikan sistem penegakan hukum. Namun, ada juga pandangan yang memuji Presiden atas kebesaran hati dan kemampuannya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki wewenang konstitusional yang termasuk hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dua bentuk pengampunan hukum ini sering menjadi topik diskusi publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak ini tidak bersifat mutlak dan harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum serta kontrol konstitusional melalui pertimbangan DPR.

Menarik untuk dianalisa bagaimana kerangka hukum diterapkan dalam kasus ini. Ini membuka peluang untuk kajian lebih lanjut mengenai penggunaan kewenangan tersebut.

photo

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira oleh pendukungnya. Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Continue Reading

Previous: KPK Akan Segera Menahan 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah, Tim Sudah di Jawa Timur
Next: Kereta Tergelincir, KAI Daop 8 Surabaya Hentikan 9 Perjalanan KA

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.