KPK Akan Segera Menahan 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah, Tim Sudah di Jawa Timur
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap 21 tersangka. Mereka terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah berada di Jawa Timur, dan telah melakukan beberapa penyitaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa sebelumnya KPK sempat memiliki rencana untuk menahan seorang tersangka dalam kasus ini. “Waktu itu sudah ada yang hampir kami tahan di sini (Jakarta), namun karena alasan kesehatan, hal itu belum terlaksana,” ujarnya.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi. Kusnadi sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadapnya batal dilakukan karena alasan kesehatan.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 tersangka korupsi dana hibah, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah terkait kasus ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
