Berita Terbaru Indonesia, PALU — Gus Fuad Plered Jalani Eksekusi Adat dan Memohon Keringanan Sanksi
Gus Fuad Plered, atau Muhammad Fuad Riyadi, terlapor dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri, tiba di Palu pada Sabtu, 19 Juli 2025. Selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Juli 2025, ia berada di kota tersebut untuk menghadiri eksekusi putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, bertemu dengan Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri, serta menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.
Fuad dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 07 April 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Keputusan sidang adat yang dilaksanakan pada 10 April 2025 menetapkan Fuad harus membayar denda adat berupa lima ekor kerbau, lima lembar kain kafan, lima dulang untuk kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima piring bermotif daun kelor, dan 99 riyal untuk sedekah kepada pedagang kaki lima.
Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Adriansyah Lamasitudju, menyatakan telah menerima permohonan keringanan dari Fuad, yang awalnya harus menyerahkan lima ekor kerbau, kini ingin menggantinya dengan lima ekor sapi.
“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permintaan maaf tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para Abnaul Alkhairaat, dan menyatakan siap menjalankan semua sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ketua PBNU, KH Abdullah Katopada, mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh kasus Gus Fuad Plered. – (Dok Istimewa)
