Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Gus Fuad Plered di Palu untuk Jalani Eksekusi Adat, Memohon Keringanan Sanksi, Ini Tanggapan BMA
  • Berita

Gus Fuad Plered di Palu untuk Jalani Eksekusi Adat, Memohon Keringanan Sanksi, Ini Tanggapan BMA

Siti Nurhaliza Juli 20, 2025
ada-di-palu-untuk-jalani-eksekusi-adat-gus-fuad-plered-minta-keringanan-sanksi-ini-sikap-bma

Berita Terbaru Indonesia, PALU — Gus Fuad Plered Jalani Eksekusi Adat dan Memohon Keringanan Sanksi

Gus Fuad Plered, atau Muhammad Fuad Riyadi, terlapor dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri, tiba di Palu pada Sabtu, 19 Juli 2025. Selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Juli 2025, ia berada di kota tersebut untuk menghadiri eksekusi putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, bertemu dengan Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri, serta menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.

Fuad dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 07 April 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keputusan sidang adat yang dilaksanakan pada 10 April 2025 menetapkan Fuad harus membayar denda adat berupa lima ekor kerbau, lima lembar kain kafan, lima dulang untuk kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima piring bermotif daun kelor, dan 99 riyal untuk sedekah kepada pedagang kaki lima.

Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah, Adriansyah Lamasitudju, menyatakan telah menerima permohonan keringanan dari Fuad, yang awalnya harus menyerahkan lima ekor kerbau, kini ingin menggantinya dengan lima ekor sapi.

“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permintaan maaf tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para Abnaul Alkhairaat, dan menyatakan siap menjalankan semua sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdullah Katopada

Ketua PBNU, KH Abdullah Katopada, mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh kasus Gus Fuad Plered. – (Dok Istimewa)

Continue Reading

Previous: Gadget Beristirahat! Hari Anak Nasional 2025 Mengajak Anak Mengenal Kembali Permainan Tradisional
Next: Pemkot Semarang Persiapkan Lahan dan Gedung untuk Sekolah Rakyat

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.