Kejagung Jelaskan Rekomendasi Hukum untuk Pengadaan Chromebook di Era Nadiem
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memberikan rekomendasi sehubungan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berupa saran-saran hukum dalam proses pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook yang bernilai Rp 9,9 triliun.
Harli menambahkan bahwa rekomendasi dan saran hukum tersebut disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, Harli menegaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya mencakup mekanisme pengadaan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terkait pelibatan JPN dalam pengadaan Chromebook, rekomendasi yang diberikan oleh jaksa pengacara negara adalah agar pengadaan Chromebook ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Harli, biasanya rekomendasi dan saran hukum dari kejaksaan diminta oleh lembaga atau kementerian sebagai pengguna anggaran negara. Namun, dia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan jaminan peniadaan tindak pidana apabila terjadi penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh kementerian.
“Jadi hal tersebut (pemberian rekomendasi dan saran hukum) kami pertanggungjawabkan secara hukum, karena para JPN berbicara dalam konteks hukum normatif,” kata Harli.
Namun, kata Harli, pelaksanaan rekomendasi dan saran hukum dari kejaksaan sepenuhnya bergantung pada lembaga atau kementerian pemohon, dan itu di luar tanggung jawab pengacara negara.
“Apakah rekomendasi tersebut diikuti atau tidak, sepenuhnya tergantung pada lembaga yang meminta. Dan pendapat hukum yang diberikan sudah menyatakan bahwa dalam setiap pelaksanaan pengadaan, seperti Chromebook ini, lembaga atau kementerian harus benar-benar mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” tambah Harli.
Namun demikian, fakta hukum menunjukkan adanya tindakan korupsi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, terutama terkait pengadaan laptop Chromebook untuk siswa di sekolah negeri di seluruh Indonesia.
