Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kejagung Jelaskan Rekomendasi Hukum untuk Pengadaan Chromebook di Era Nadiem
  • Hukum dan Kriminal

Kejagung Jelaskan Rekomendasi Hukum untuk Pengadaan Chromebook di Era Nadiem

Maya Lestari Juni 11, 2025
akui-beri-rekomendasi-hukum-terkait-pengadaan-chromebook-era-nadiem-ini-penjelasan-kejagung

Kejagung Jelaskan Rekomendasi Hukum untuk Pengadaan Chromebook di Era Nadiem

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memberikan rekomendasi sehubungan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berupa saran-saran hukum dalam proses pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook yang bernilai Rp 9,9 triliun.

Harli menambahkan bahwa rekomendasi dan saran hukum tersebut disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, Harli menegaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya mencakup mekanisme pengadaan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terkait pelibatan JPN dalam pengadaan Chromebook, rekomendasi yang diberikan oleh jaksa pengacara negara adalah agar pengadaan Chromebook ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Harli, biasanya rekomendasi dan saran hukum dari kejaksaan diminta oleh lembaga atau kementerian sebagai pengguna anggaran negara. Namun, dia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan jaminan peniadaan tindak pidana apabila terjadi penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh kementerian.

“Jadi hal tersebut (pemberian rekomendasi dan saran hukum) kami pertanggungjawabkan secara hukum, karena para JPN berbicara dalam konteks hukum normatif,” kata Harli.

Namun, kata Harli, pelaksanaan rekomendasi dan saran hukum dari kejaksaan sepenuhnya bergantung pada lembaga atau kementerian pemohon, dan itu di luar tanggung jawab pengacara negara.

“Apakah rekomendasi tersebut diikuti atau tidak, sepenuhnya tergantung pada lembaga yang meminta. Dan pendapat hukum yang diberikan sudah menyatakan bahwa dalam setiap pelaksanaan pengadaan, seperti Chromebook ini, lembaga atau kementerian harus benar-benar mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” tambah Harli.

Namun demikian, fakta hukum menunjukkan adanya tindakan korupsi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, terutama terkait pengadaan laptop Chromebook untuk siswa di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Previous: Man City Resmi Rekrut Tijjani Reijnders, Sambut Penggemar The Citizens dengan Bahasa Indonesia
Next: Jakarta Manfaatkan AI untuk Atasi Kemacetan, Bagaimana Mekanismenya?

Related News

kpk-telusuri-dugaan-suap-ke-pejabat-kemenag-dalam-kasus-kuota-haji
  • Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Andi Pratama Agustus 12, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Sekolah Swasta Tantang Regulasi Rombel ke PTUN, Disdik Jabar Yakin Menang

Intan Permatasari Agustus 7, 2025
  • Hukum dan Kriminal

Manajemen Gold’s Gym Diajukan ke Polda Metro Jaya

Maya Lestari Agustus 6, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.