Syukurlah, Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Pertahankan Daya Beli
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada keputusan lain dari Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Jisman juga menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan listrik. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dapat terjaga,” jelas Dirjen Ketenagalistrikan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 diambil dari realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara keseluruhan, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
