Arab Saudi Akan Kenakan Denda bagi WNA tanpa Visa Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, JEDDAH — Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan sanksi denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 88 juta) kepada warga negara asing (WNA) yang ditemukan berada di Makkah dan lokasi suci lainnya tanpa memiliki visa haji pada periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 Mei hingga 10 Juni 2025).
Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita SPA.
Selain mendapatkan denda, WNA yang melanggar aturan haji ini akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mengikuti peraturan haji demi keamanan para jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji di Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menggunakan sebuah ambulans untuk ikut haji tanpa izin resmi.
Para pelanggar ini kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang wanita asal Mesir yang terlibat dalam penipuan melalui media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Wanita tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi tuntutan hukum.
