Kejagung: Pernyataan Zarof Ricar Terima Rp 50 Miliar Kini Menjadi Fakta di Pengadilan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait jaringan mafia di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Zarof Ricar (ZR).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa sejumlah fakta di pengadilan yang menjadikan Zarof sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta telah mengungkapkan penerimaan uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gugatan perusahaan gula, Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.
“Apa yang diungkapkan ZR dalam persidangan kini sudah menjadi fakta. Fakta tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan. Itulah yang ditunggu oleh jaksa penuntut umum dan juga penyidik,” kata Harli, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan bahwa fakta persidangan yang akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim nantinya akan dijadikan acuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diserahkan kepada tim penyidik guna dilakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, tim penyidik Jampidsus juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka TPPU pada Zarof berkaitan dengan penemuan uang Rp 951 miliar dalam berbagai mata uang asing dan lokal, serta emas batangan seberat 51 kilogram yang ditemukan oleh penyidik Jampidsus saat penggeledahan pada Oktober 2024. Harli menambahkan, tumpukan uang tunai dan emas batangan itu diakui oleh Zarof sebagai hasil dari pengurusan berbagai perkara yang dilakukannya sejak 2012.
Zarof diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus suap-gratifikasi untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun, dari kasus ini muncul temuan baru yang menunjukkan bahwa salah satu perkara yang pernah diurus Zarof terkait dengan kasus perdata gula.
Zarof mengakui menerima uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gula tersebut. Pengakuan Zarof ini, ditambah dengan status barunya sebagai tersangka TPPU, dapat mengungkap kasus-kasus lain yang selama ini dia tangani. Hal ini juga menjelaskan mengapa Zarof memiliki aset-aset ilegal yang terkumpul lebih dari Rp 1 triliun.
“Penyidik sudah mengantisipasi kasus Zarof Ricar ini dengan menjadikannya tersangka TPPU. Ada kesesuaian antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset-aset yang dimilikinya,” kata Harli.
