Ayah Durhaka Melakukan Pelecehan pada Putrinya yang Masih Balita
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Seorang balita perempuan di Kota Cirebon mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya. Pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon langsung menangani perkara tersebut.
Pelaku dengan inisial DS (58 tahun) telah diamankan oleh pihak berwajib. Kasus ini terungkap ketika istri pelaku menemukan perilaku tak pantas terhadap putrinya yang berusia 2 tahun 8 bulan dalam ponsel milik suaminya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat tersebut kepada anak kandungnya setelah bertengkar dengan istrinya. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku terjadi tiga kali dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Eko, Senin (5/5/2025).
Selain melakukan pelecehan, DS juga mendokumentasikan perbuatannya dengan ponselnya. Kasus ini terungkap setelah istrinya, yang juga ibu korban, menemukan foto-foto tersebut di ponsel pelaku.
Istri DS lalu menunjukkan foto-foto tersebut kepada warga sekitar. Marah melihat bukti tersebut, warga kemudian menangkap DS.
DS sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan dan pengamen. Sementara korban adalah anak bungsu dari empat bersaudara.
Mengenai motif pelaku, Eko menjelaskan bahwa hal ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan istrinya. Pelaku juga mengklaim bahwa istrinya enggan melakukan hubungan suami istri.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan dari KPAID, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Cirebon.
