Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • kriminal
  • Ayah Durhaka Melakukan Pelecehan pada Putrinya yang Masih Balita
  • kriminal

Ayah Durhaka Melakukan Pelecehan pada Putrinya yang Masih Balita

Siti Nurhaliza Mei 5, 2025
ayah-bejat-lecehkan-anak-kandungnya-yang-masih-batita

Ayah Durhaka Melakukan Pelecehan pada Putrinya yang Masih Balita

BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Seorang balita perempuan di Kota Cirebon mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya. Pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon langsung menangani perkara tersebut.

Pelaku dengan inisial DS (58 tahun) telah diamankan oleh pihak berwajib. Kasus ini terungkap ketika istri pelaku menemukan perilaku tak pantas terhadap putrinya yang berusia 2 tahun 8 bulan dalam ponsel milik suaminya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat tersebut kepada anak kandungnya setelah bertengkar dengan istrinya. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku terjadi tiga kali dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Eko, Senin (5/5/2025).

Selain melakukan pelecehan, DS juga mendokumentasikan perbuatannya dengan ponselnya. Kasus ini terungkap setelah istrinya, yang juga ibu korban, menemukan foto-foto tersebut di ponsel pelaku.

Istri DS lalu menunjukkan foto-foto tersebut kepada warga sekitar. Marah melihat bukti tersebut, warga kemudian menangkap DS.

DS sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan dan pengamen. Sementara korban adalah anak bungsu dari empat bersaudara.

Mengenai motif pelaku, Eko menjelaskan bahwa hal ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan istrinya. Pelaku juga mengklaim bahwa istrinya enggan melakukan hubungan suami istri.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan dari KPAID, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Cirebon.

Continue Reading

Previous: Puluhan Hektare Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah Terbakar Sejak Awal Tahun
Next: Pelajar Bermasalah di Jabar Ditempatkan di Barak Militer untuk Pendidikan Karakter

Related News

aipda-robig-zaenudin-divonis-15-tahun-penjara
  • kriminal

Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Agus Santoso Agustus 8, 2025
bea-cukai-dumai-gagalkan-pengiriman-barang-ilegal-di-perairan-panipahan
  • kriminal

Bea Cukai Dumai Berhasil Menghentikan Pengiriman Barang Ilegal di Wilayah Perairan Panipahan

Rina Kartika Juli 31, 2025
polisi-akui-kesulitan-bongkar-kasus-wna-china-menyamar-polisi-wuhan-karena-pelaku-kompak-tutup-mulut
  • kriminal

Polisi Hadapi Tantangan Ungkap Kasus WNA China Menyamar Sebagai Polisi Wuhan, Pelaku Bersikeras Bungkam

Rina Kartika Juli 31, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.