Babel Meminta Pengembalian Tujuh Pulaunya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Emron Pangkapi, menjelaskan bahwa selain masyarakat Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau mereka, masyarakat Babel juga merasa dirugikan oleh Permendagri dan menginginkan tujuh pulau mereka dikembalikan.
“Babel juga mengalami pencaplokan terhadap tujuh pulau di kawasan Pekajang yang berbatasan dengan Kepulauan Riau,” ungkap Emron dalam pesan tertulisnya pada Senin (16/6/2025).
Menurut Emron, sebelumnya ketujuh pulau tersebut adalah bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Setelah pembentukan Provinsi Kep. Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang otomatis masuk ke dalam wilayah Provinsi Kep. Babel.
“Lampiran peta daerah yang merupakan bagian integral dari Undang-undang secara jelas menunjukkan Pulau Tujuh masuk ke dalam wilayah Babel,” tegas Emron Pangkapi.
Kawasan Pekajang yang dikenal sebagai Pulau Tujuh ini berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terletak di bagian utara yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri.
Pulau Tujuh lebih dekat dengan Pulau Bangka. Baik dari segi administratif maupun aktivitas ekonomi, masyarakat nelayan lebih terarah ke Pulau Bangka. Dari daratan Pulau Bangka (Belinyu), pulau tersebut dapat ditempuh dalam waktu 5 jam dengan perahu nelayan, sementara dari daratan Pulau Lingga/Singkep memerlukan waktu 9 jam.
Sebelum diambil alih oleh Kepulauan Riau, semua KTP dan administrasi dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Bahkan, Camat Belinyu pada tahun 90-an, Sofyan Rebuin, secara rutin mengunjungi wilayah tersebut. Dari tujuh pulau di gugusan Pekajang, hanya satu yang berpenghuni sementara lainnya hanya dijadikan tempat istirahat nelayan. Kawasan ini juga dikenal sebagai pemasok utama Siput Gonggong, makanan laut khas Bangka yang diproduksi secara turun-temurun hingga kini.
Emron menjelaskan bahwa ketika DPR RI membahas RUU mengenai Babel dan sekaligus RUU pembentukan Provinsi Kepri, masalah perbatasan ini sudah dibahas tuntas oleh Pansus kedua RUU tersebut. Kebetulan pembahasan RUU kedua provinsi dilakukan bersamaan pada tahun 2000. Namun, RUU Babel selesai lebih cepat dan disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri tertunda hingga tahun 2002 karena adanya penolakan dari Provinsi induk Riau serta DPOD.
Menurut Emron Pangkapi, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel, kekisruhan terjadi setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang mencantumkan batas daerahnya dengan laut Bangka disahkan.
Kemudian oleh Kemendagri pada tahun 2022, Pulau Tujuh dimasukkan dalam kode daerah Kabupaten Lingga. “Seperti halnya Aceh, penetapan batas wilayah ini diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Beberapa kali tim dari Babel mempersoalkannya ke Kemendagri, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Tokoh Babel yang juga mantan Anggota MPR RI ini berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan empat pulau milik Aceh dan tujuh pulau milik Kep. Babel.
