BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Tak seorang pun bisa mengetahui kapan ajal akan datang menjemput. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengisi waktu hidupnya dengan berbagai perbuatan baik. Dengan konsisten melakukan amal shaleh, saat kematian tiba, seseorang akan meninggal dalam keadaan yang baik.
Namun, bagaimana jika seseorang meninggal ketika hendak melakukan perbuatan dosa? Hal ini menunjukkan bahwa dirinya sudah berniat untuk melakukan maksiat tersebut, dan meninggal dalam keadaan tidak taat.
Diriwayatkan dari Nufail bin Al Harits Al-Tsaqofi RA, dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika dua orang Muslim bertemu dengan membawa pedang (saling bunuh-membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh itu masuk neraka.”
Lalu Nufail bertanya, “Wahai Rasulullah, yang membunuh (pantas masuk neraka), namun mengapa yang dibunuh juga?” Nabi Muhammad SAW menjawab, “Karena ia juga ingin membunuh temannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqolani, dalam kitab syarah Shahih Bukhari Fath al-Baari, menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan orang yang dibunuh akan mendapatkan hukuman sesuai kadar keinginan membunuhnya, bukan karena pembunuhan itu sendiri.
Siapa yang sudah memiliki keinginan untuk berbuat dosa, hal tersebut dicatat sebagai perbuatan buruk. Dan jika ia benar-benar melakukannya, maka dosa tersebut akan dicatat lebih lanjut.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nur ayat 19)
Sementara itu, Ibn al-Jawzi menjelaskan, jika seseorang dalam hatinya punya niat untuk melakukan maksiat (Al-Hamm), dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Namun ketika sudah memiliki tekad atau keputusan dalam hati (Al-‘Azm) untuk melakukan keburukan, itu dianggap sebagai perbuatan hati.
Secara bahasa, Al-Hamm berarti keinginan atau maksud yang belum sampai pada keputusan. Sedangkan Al-‘Azm berarti sudah bertekad, menetapkan, memutuskan, atau merencanakan.
Lebih lanjut, Ibnul Jawzi menjelaskan perbedaan antara al-Hamm dan al-‘Azm, dengan mengibaratkan perbedaan tersebut dengan orang yang melaksanakan sholat. Jika seseorang dalam sholatnya terlintas pikiran untuk menghentikan sholat tersebut, maka sholat itu tidak terhenti. Namun bila ia sudah menetapkan atau sudah memutuskan dalam hatinya untuk menghentikannya, maka sholat itu batal.
