Bank Muamalat Bebaskan Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkenalkan program gratis biaya transfer BI-Fast tanpa batas (unlimited) untuk nasabah dengan tabungan berbasis akad wadiah melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
SEVP Operations Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan, menjelaskan bahwa program ini mencakup produk Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Payroll, dan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH). Tidak ada syarat saldo minimal, tetapi nasabah harus memenuhi ketentuan pembukaan rekening sesuai fitur masing-masing produk.
“Program ini kami adakan sebagai dukungan terhadap integrasi sistem pembayaran dan keuangan digital nasional melalui BI-Fast agar masyarakat semakin mudah melakukan transfer dana dengan lebih aman dan efisien,” kata Dedy dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Bank Muamalat akan mengembalikan biaya transfer sebesar Rp2.500 per transaksi dalam bentuk cashback, yang akan dikreditkan ke rekening nasabah maksimal tujuh hari kerja setelah transaksi. Program ini berlangsung dari Juni hingga Agustus 2025.
Sampai akhir kuartal I 2025, Muamalat DIN telah memiliki lebih dari 500 ribu pengguna aktif. Pembukaan rekening Tabungan iB Hijrah dapat dilakukan langsung melalui aplikasi tersebut.
“Keuntungan ini memperkuat nilai merek produk tabungan dengan akad wadiah sebagai produk unggulan Bank Muamalat. Harapannya, porsi dana murah dari produk ini dapat meningkat signifikan,” tambah Dedy.
Per Maret 2025, dana simpanan berbasis wadiah Bank Muamalat tercatat mencapai Rp10,9 triliun. Sekitar 70 persen berasal dari tabungan, dan sisanya dari giro.
Kemudahan transfer dana ini merupakan bagian dari komitmen Bank Muamalat dalam mewujudkan visi baru mereka, yaitu Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi ini menyoroti tekad perusahaan untuk menjadi solusi hijrah terdepan dalam ekosistem keuangan syariah dengan performa yang berkelanjutan dan penuh keberkahan.
