Petugas Bea Cukai Teluk Nibung Sita 720 Ribu Rokok Tanpa Izin di Rantau Prapat
TANJUNGBALAI – Tim Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menghentikan distribusi 720.000 batang rokok tanpa izin pada Selasa (6/5/2025) di wilayah Rantau Prapat, Sumatra Utara. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai.
Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa rokok-rokok ini tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar cukai yang seharusnya, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Kasus ini akan terus didalami dan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
Pihak Bea Cukai Teluk Nibung mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal demi melindungi perekonomian negara.
