Perbedaan Pernyataan Pengacara Hasto, Mantan Penyidik Ungkap KPK Miliki Bukti Kuat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Penyidik Senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan bahwa tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sebuah peringatan keras bagi mereka yang diduga bertindak sebagai pelindung.
Praswad mengungkapkan bahwa KPK telah mengantongi bukti materiil yang cukup untuk mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar.
Klaim ini berbeda dengan pernyataan dari tim pengacara Hasto, yang sebelumnya menyatakan bahwa klien mereka tidak terlibat dan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat. Meskipun demikian, pandangan dari mantan penyidik ini memberi perspektif lain mengenai kasus yang sedang berlangsung ini.
