BEI Persiapkan 13 Anggota Bursa Sebagai Penyedia Likuiditas Saham Mulai Kuartal III 2025
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa 13 anggota bursa (AB) sedang dalam proses untuk menjadi penyedia likuiditas di pasar saham Indonesia.
“Dalam perencanaan kami, terdapat 13 AB. Lima di antaranya adalah AB asing dengan pengalaman di bidang ini, sedangkan delapan lainnya berasal dari dalam negeri,” ungkap Jeffrey dalam diskusi bertajuk “Edukasi Wartawan terkait Implementasi Penyedia Likuiditas Saham” di Jakarta, Kamis (13/6/2025).
Jeffrey menjelaskan bahwa para calon penyedia likuiditas ini sedang menjalani pendampingan dan uji coba dengan BEI. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan pemahaman teknis dari setiap AB yang akan berperan sebagai penyedia likuiditas.
BEI sendiri telah menetapkan 411 saham yang dapat dipilih untuk aktivitas penyedia likuiditas. Jika ditambah dengan saham-saham dalam daftar insentif, maka jumlahnya mencapai lebih dari 600 saham.
“Dengan jumlah saham sebanyak itu, AB calon penyedia likuiditas sudah dapat mulai melakukan pendekatan ke emiten dan menyusun kerjasama komersial,” jelas Jeffrey.
BEI menargetkan peluncuran resmi kegiatan penyedia likuiditas saham akan dilaksanakan pada kuartal III 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta efisiensi perdagangan saham di bursa.
Sebagai dasar hukum, BEI telah mengesahkan dua peraturan utama, yaitu Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Penyedia Likuiditas Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q mengenai tata cara pengajuan AB sebagai penyedia likuiditas.
Peraturan II-Q mencakup semua aspek kegiatan, termasuk kriteria saham yang dapat dikutip oleh penyedia likuiditas. Penentuannya memperhatikan parameter seperti volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio saham beredar, serta fundamental saham.
BEI akan menerbitkan daftar efek terpilih setiap enam bulan sekali, berisi saham-saham yang memenuhi kriteria untuk dikutip setiap hari bursa oleh penyedia likuiditas, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur persyaratan teknis bagi AB yang ingin mendaftar sebagai penyedia likuiditas, di antaranya: tidak sedang terkena suspensi, memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, memiliki prosedur operasional standar (SOP) internal, dan sistem yang mendukung penyampaian kuotasi harga.
