Dokumen UU TNI Masih Belum Dapat Diakses, Ketua KIP Sarankan Masyarakat Ajukan Gugatan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro memberikan tanggapan mengenai dokumen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang belum dapat diakses oleh publik. Saat ditemui di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (30/4/2025), Donny menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan informasi publik kepada KIP jika upaya mendapatkan dokumen UU TNI tidak direspon oleh pihak terkait.
“Jadi, masyarakat harus bertanya terlebih dahulu ke TNI. Di TNI, mereka akan mengisi formulir yang disebut formulir permohonan informasi. Apabila tidak ada tanggapan dari TNI, maka akan ada formulir keberatan yang menjelaskan alasan tidak adanya tanggapan,” ujarnya.
- Lima Mahasiswa FH Unpad Ajukan Uji Formil UU TNI ke MK
- Belum Lama Disahkan Prabowo, UU TNI Tuai Banyak Gugatan di MK
- Massa Aksi Tolak UU TNI Bakar Motor di Depan Gedung DPR
Donny menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menyediakan jalur bagi masyarakat untuk melapor ke KIP jika mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari badan publik.
“Di undang-undang, sudah jelas bahwa jika tidak ditanggapi oleh TNI, mereka dapat mendaftar kepada kami. Secara undang-undang, kami dapat memanggil TNI, menjadikannya termohon informasi dan publik yang meminta informasi sebagai pemohon informasi,” jelasnya.
KIP akan menyidangkan sengketa tersebut sebagai bagian dari adjudikasi nonlitigasi atau penyelesaian sengketa informasi publik antara badan publik dan pengguna informasi publik. Menurut Donny, KIP tidak dapat “menjemput bola” dalam setiap sengketa informasi publik.
Oleh karena itu, dalam konteks keterbukaan dokumen UU TNI, Ketua KIP berharap agar masyarakat bertindak proaktif. Dikatakan juga bahwa apa pun bisa ditanyakan ke badan publik karena UU Nomor 14 Tahun 2008 telah memberikan ruang keterbukaan untuk kepentingan publik.
“Itu harus dilakukan oleh publik. Jika publik tidak menanyakan dan hanya diam saja, kami juga akan lebih tenang dari publik,” demikian kata Donny.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025), membenarkan hal tersebut.
“Ya, sudah ditandatangani sebelum Lebaran,” katanya melalui sambungan telepon.
Menurut dokumen salinannya, UU TNI mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025. Namun, hingga Rabu ini, dokumen UU tersebut belum diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
