Polres Indramayu Bongkar 17 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang di Mei, Puluhan Tersangka Diamankan
BERITA TERBARU INDONESIA, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama Mei 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 24 individu sebagai tersangka. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sepuluh di antaranya terkait narkotika dan tujuh berkaitan dengan obat keras tertentu.
“Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta tujuh kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” ujar Ari didampingi Wakapolres, Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dan Kasie Humas AKP Tarno, dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Dari seluruh kasus ini, Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu.
Selain itu, polisi menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
Pengungkapan kasus terjadi di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.
“Para tersangka ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara serta denda dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Ari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indramayu.
“Peredaran narkoba tidak bisa ditangani sendirian. Kami mohon partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tukasnya.
