BPJS Kesehatan Ajukan Penghapusan Tunggakan Peserta yang Telah Meninggal
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — BPJS Kesehatan mengajukan kepada pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran peserta yang telah meninggal dunia. Peserta yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami mengajukan penghapusan untuk PBPU yang sudah meninggal dunia atau PBPU dengan tunggakan yang tercatat sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR-RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Selain penghapusan, BPJS Kesehatan juga mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan jumlah tunggakan yang harus diselesaikan peserta, dari semula maksimal 24 bulan menjadi 12 bulan.
Menurut Arief, dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, beban peserta program JKN bisa menjadi lebih ringan. Harapannya, para peserta ini dapat lebih cepat menyelesaikan tunggakannya. Setelah tunggakan lunas, mereka bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan terkait dengan tunggakan iuran peserta. Hingga Maret 2025, piutang iuran peserta JKN mencapai Rp 29,1 triliun.
Besaran itu, menurutnya, menunjukkan adanya peningkatan tunggakan dari sebelumnya berjumlah Rp 12,2 triliun pada tahun 2019. Ini tidak hanya berasal dari peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Kunta menegaskan, peserta JKN yang mampu secara ekonomi pun sering menunggak pembayaran iuran.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Kemenkes RI menyarankan adanya pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta dari kelompok mampu secara ekonomi yang tidak membayar iuran JKN. Ia mengatakan, rendahnya penerimaan iuran berpotensi menyebabkan program JKN tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Selain pemberian sanksi administratif, Kemenkes RI juga menyarankan adanya perbaruan penetapan penerima bantuan iuran (PBI) JKN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terakhir, Kemenkes juga merekomendasikan adanya pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif.
