Kejati Umumkan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi di PT Telkom dengan Nilai Rp 431 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi di PT Telkom Indonesia pada Rabu (7/5/2025). Para tersangka terdiri dari AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
Penyelidikan menunjukkan bahwa sembilan orang ini terlibat dalam korupsi pengadaan proyek dan pembiayaan fiktif pada periode 2016-2018 dengan nilai mencapai Rp 431,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa AHMP ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom pada 2017-2020 sementara HM ditetapkan terkait posisinya sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015-2017.
AH menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara pada 2016-2018, NH sebagai Direktur Utama PT Ata Energi, dan DT sebagai Direktur Utama PT International Vista Quanta. Sementara itu, KMR ditetapkan sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Adisentosa, serta AIM sebagai Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara.
DP menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI sebagai Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya. “Bahwa sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dalam penyidikan dilakukan penahanan,” kata Syahron di Gedung Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan dan mereka ditempatkan di lokasi yang berbeda. AHMP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, AH di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI ditahan di Rutan Cipinang.
Khusus untuk DP, penahanan dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, karena kondisi kesehatannya. Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Salaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia ini terjadi dalam rentang waktu 2016-2018.
Dia menjelaskan, sembilan tersangka ini bersepakat untuk membentuk kerja sama bisnis proyek dan pengadaan barang. Dari kesepakatan tersebut, PT Telkom Indonesia berperan sebagai pihak pembiayaan. “Kemudian PT Telkom Indonesia menunjuk empat perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” jelas Syarief.
Selanjutnya, empat perusahaan yang ditunjuk oleh PT Telkom Indonesia tersebut menunjuk anak perusahaan sebagai vendor. “Dan diketahui bahwa anak-anak perusahaan tersebut terafiliasi dengan sembilan perusahaan milik dari masing-masing sembilan tersangka,” ungkap Syarief.
Diketahui bahwa proyek dan pengadaan barang yang dilakukan ini tidak sesuai dengan AD/ART PT Telkomsel Indonesia sebagai perusahaan di bidang telekomunikasi. “Dan pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” tambah Syarief.
Sembilan perusahaan tersebut termasuk PT ATA Energi yang mendapatkan proyek dan pengadaan baterai lithium ion serta genset senilai Rp 64,4 miliar, PT Internasional Vista Quanta mendapatkan pengadaan smart mobile energy storage senilai Rp 22 miliar. Selanjutnya, PT Japa Melindo Pratama mendapatkan proyek material mekanika atau HVAC elektrikal serta elektronik di Puri Orchad Apartemen senilai Rp 60 miliar.
