BRI Tekankan Keamanan Dana Nasabah Meski Ada Pemblokiran Rekening Dormant
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan transaksi dilindungi di tengah kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang tahun 2024, PPATK melaporkan lebih dari 28 ribu rekening yang terindikasi disalahgunakan, terutama untuk perjudian daring dan tindak kejahatan lainnya.
“BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan mengikuti arahan dari PPATK terkait penghentian transaksi rekening dormant,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam pernyataannya kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Selasa (20/5/2025).
BRI menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga dana dan data nasabah. “BRI terus berkomitmen untuk melindungi keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelas Hendy.
BRI juga aktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan bank secara tepat dan aman. Salah satu upayanya adalah mendorong nasabah agar rutin bertransaksi dan memantau aktivitas rekening agar tidak dikategorikan sebagai dormant.
“Selain itu, BRI proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan dengan benar dan aman, termasuk tetap aktif bertransaksi dan memantau rekening mereka, serta menghindari penyalahgunaan rekening untuk tujuan ilegal,” tambah Hendy.
Nasabah juga diingatkan untuk selalu memperbarui data pribadi agar dapat menerima notifikasi secara cepat jika terjadi pembatasan. “Nasabah diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima pemberitahuan secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI,” ujarnya.
Mengenai proses reaktivasi rekening, BRI menyediakan layanan di semua kantor cabang. “Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant, dapat datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas,” kata Hendy. Nasabah juga bisa menghubungi Contact BRI di 1500017 atau unit kerja terdekat.
Sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening tidak aktif berdasarkan data dari pihak bank. “Yang kami hentikan hanya yang dikategorikan tidak aktif berdasarkan informasi yang kami terima dari bank masing-masing,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan. “Kasihan publik jika tidak diproteksi jika terjadi peretasan atau digunakan untuk kepentingan ilegal,” ungkapnya. “Justru negara hadir untuk melindungi publik,” tegasnya.
PPATK mencatat banyak rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau untuk menutup rekening yang tidak terpakai dan tidak sembarangan membagikan data pribadi. “Segera laporkan jika menerima dana yang mencurigakan,” pungkas Ivan.
