BRI Mempermudah Pencairan BSU 2025 Melalui 1,19 Juta AgenBRILink
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini bisa mencairkan bantuan dengan lebih ringkas melalui jaringan layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Dana BSU dapat diakses lewat ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, dan lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BRI dalam mendukung program strategis pemerintah, serta memperluas layanan keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat. AgenBRILink membantu menjangkau daerah yang belum terlayani oleh kantor cabang.
“Melalui program pemerintah yang pro rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan, dengan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat luas,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, Jumat (20/6/2025).
Tahun ini, BRI kembali dipercaya sebagai bank penyalur BSU. Sebelumnya, BRI telah menyalurkan bantuan serupa kepada 3,2 juta pekerja pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,92 triliun. Pada 2020, BRI menyalurkan BSU kepada 1,4 juta pekerja selama masa pandemi COVID-19.
Program BSU 2025 digulirkan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga. Pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara upah minimum daerah. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10,72 triliun.
BSU juga mencakup bantuan bagi 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama. Semua bantuan direncanakan cair pada bulan Juni 2025.
Penerima BSU harus memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH saat penyaluran dilakukan.
