Budayawan NU dari Jawa Timur Menanggapi Fatwa Haram Sound Horeg
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kontroversi mengenai fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian. Tidak hanya dari kalangan ulama, budayawan Jawa Timur juga mulai menyuarakan pendapatnya.
Salah satu tokoh yang ikut berbicara adalah Ngatawi Al-Zastrow, seorang budayawan sekaligus pengamat kebudayaan Islam Nusantara.
Berikut adalah petikan wawancara dengan mantan Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia Lesbumi (Lesbumi) PBNU pada Senin (7/7/2025):
Bagaimana pandangan Anda sebagai budayawan terkait fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan?
Hal tersebut adalah sesuatu yang lazim terjadi, sebab tugas ulama adalah memberikan fatwa demi menciptakan kemaslahatan. Fatwa ini muncul untuk mewujudkan kemaslahatan sesuai dengan tujuan penerapan syariat Islam (tathbiq syariatil Islamiyah li maslahatil ummah).
Apakah tradisi sound horeg memiliki akar budaya dalam masyarakat Jawa Timur, khususnya dalam konteks hajatan atau perayaan tertentu?
Tidak, ini adalah fenomena baru sebagai akibat dari perkembangan teknologi sound system.
Menurut Anda, apakah penggunaan sound horeg ini bagian dari ekspresi budaya lokal, atau lebih merupakan tren hiburan modern semata?
Tidak. Secara historis dan antropologis, tidak ada tradisi sound horeg. Ini adalah fenomena baru sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan kontestasi budaya yang semakin terbuka di era ini (bukan modern). Sound horeg juga bukan ekspresi budaya lokal karena fenomena ini juga terjadi di tempat lain.
Apakah Anda melihat penggunaan sound horeg selama ini telah melampaui batas etika dan norma sosial masyarakat?
Tidak bisa digeneralisasi karena kasusnya beragam. Di beberapa tempat memang sudah melanggar etika, karena penggunaannya yang berlebihan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Namun secara umum, banyak yang melanggar etika.
Dalam konteks harmoni sosial dan budaya, bagaimana sebaiknya masyarakat menyikapi penggunaan sound horeg?
Jika masyarakat bertindak langsung, ini bisa menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu, perlu menggunakan prosedur hukum untuk menangani masalah ini. Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum untuk bertindak jika ada tindakan warga yang sudah meresahkan dan mengganggu.
