Dampak Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo Sediakan Fasilitas untuk Percepat Sertifikasi Halal
BERITA TERBARU INDONESIA, SURAKARTA — Pemerintah Kota Surakarta menanggapi secara serius permasalahan rumah makan Ayam Goreng Widuran yang dalam seminggu ini menjadi viral akibat mencantumkan label ‘non-halal’ pada salah satu menunya. Pencantuman ini baru dilakukan meskipun tempat makan legendaris di Solo ini sudah berdiri hampir 50 tahun dan selalu ramai pengunjung.
Masalah ini menjadi perhatian publik dan menyebar luas karena menimbulkan kekhawatiran mengenai kejelasan status kehalalan produk makanan di Kota Solo, yang dikenal sebagai kota kuliner. Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan Pemerintah Kota baru saja menerima kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menawarkan kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Solo.
Pemerintah bahkan sudah menyiapkan fasilitas kantor di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Center untuk digunakan oleh BPJPH jika kerja sama tersebut berlanjut. “BPJPH tadi datang ke sini. Saya langsung tawarkan percepatan sertifikasi halal dengan menyiapkan tempat di PLUT UMKM Center. Tidak perlu sewa kantor, kami fasilitasi. Tinggal BPJPH menugaskan perwakilan ke sini agar proses sertifikasi halal lebih mudah dan cepat,” ujar Respati dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Rabu (28/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan sistem jaminan produk halal, sekaligus merespons kritik dari publik terhadap Pemkot Solo. Banyak pihak menilai kasus Ayam Goreng Widuran menunjukkan lemahnya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah terhadap pelaku usaha kuliner, terutama di kota yang telah lama dikenal sebagai destinasi kuliner ini.
“Kasus seperti ini tidak seharusnya terjadi lagi. Salah satu solusi konkret yang bisa kami ambil adalah dengan memperkuat kehadiran BPJPH di daerah, supaya pelaku usaha tidak kesulitan lagi saat ingin mengurus sertifikasi halal,” ungkapnya.
Respati juga menyampaikan bahwa Pemkot sedang bersurat secara resmi kepada BPJPH untuk membuka kantor perwakilan secara permanen di Solo. Ia berharap kehadiran BPJPH di tingkat lokal bisa menjadi kunci untuk mempercepat proses dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
“BPJPH ini adalah lembaga baru. Jika belum ada perwakilan di daerah, proses sertifikasi halal jadi sulit. Saya harap bisa berkantor di sini selamanya. Dengan begitu, citra kuliner Solo tetap terjaga dan perlindungan konsumen bisa lebih optimal,” kata dia.
