Kisah Mahasiswa UII, Penggugat Judicial Review UU TNI yang Diduga Mengalami Intimidasi oleh OTK
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA – Tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yaitu Arung, Handika, dan Irsyad, yang mengajukan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi berupa pelanggaran privasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK. Permohonan uji formil tersebut sebelumnya telah terdaftar dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025, dan diajukan secara online pada Rabu, 30 April 2025 pukul 18.13 WIB.
Salah satu mahasiswa yang juga koordinator tim permohonan, Abdur Rahman Aufklarung, mengisahkan bahwa tempat tinggalnya dan dua temannya, secara tiba-tiba didatangi oleh OTK yang membawa nama MK untuk menggali informasi pribadi mereka.
Awalnya, kejadian ini dialami oleh Handika dari Grobogan, Jawa Tengah, dan Irsyad dari Lampung. Keluarga mereka sempat didatangi oleh OTK yang mengaku dari MK dengan alasan melakukan pemeriksaan faktual. OTK tersebut tidak hanya menanyakan informasi pribadi, tetapi juga meminta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan menanyakan aktivitas sehari-hari.
“Modus yang mereka gunakan hampir sama, awalnya memuji penampilan kami di sidang pendahuluan 9 Mei lalu, kemudian mereka (OTK) meminta data pribadi. Untuk Handika, ketua RT menunjukkan KK kepada orang tersebut yang kemudian difoto. Sedangkan Irsyad belum memberikan data apapun. Namun, apa yang saya alami berbeda meski hasilnya sama yaitu kehilangan salinan KK,” kata mahasiswa yang biasa dipanggil Arung, saat dihubungi BERITA TERBARU INDONESIA, Jumat (23/5/2025).
Kejadian serupa dialaminya pada Ahad (18/5/2025) ketika kediamannya di Mojokerto juga didatangi oleh OTK yang mengaku dari Babinsa, menggunakan modus serupa untuk mendapatkan informasinya. Kesamaan pola ini menunjukkan adanya dugaan tindakan sistematis terhadap mahasiswa yang terlibat dalam pengajuan judicial review.
“Babinsa desa saya mendapat perintah dari Kodim Mojokerto untuk mencari data saya, dan tanpa berpikir panjang Babinsa tersebut pergi ke kantor desa untuk mengambil salinan KK saya dan akhirnya salinan KK saya diserahkan ke pihak Kodim Mojokerto,” ujarnya.
Meski belum ada intimidasi fisik, mahasiswa mengaku waspada atas pola pengawasan yang mereka alami. Arung, yang awalnya tidak tahu untuk apa data tersebut, mulai curiga ketika Google Docs yang digunakan untuk menyusun berkas permohonan tiba-tiba diakses oleh delapan akun anonim. Ia mengatakan akses link Google Docs tersebut tidak pernah disebarluaskan sehingga ada yang meretasnya terutama setelah OTK mendatangi kediaman mereka.
“Sejauh ini hanya mengalami kejadian aneh, yaitu kemarin siang Google Docs yang kami gunakan tiba-tiba diakses oleh 8 akun anonim yang bukan bagian dari kami. Padahal kami tidak pernah menyebarluaskan link Gdocs tersebut ke publik. Tidak ada ancaman terkait hal ini,” jelasnya.
Untuk langkah antisipasi, Arung dan kedua temannya menceritakan yang mereka alami kepada pihak kampus untuk meminta perlindungan. UII merespons cepat situasi ini, termasuk LKBH Fakultas Hukum dan Dekanat telah menyusun langkah preventif untuk melindungi mahasiswa.
“Kami akan terus meminta perhatian dan perlindungan dari banyak pihak, terutama dari kampus. Pihak kampus sangat responsif dalam menyikapi peristiwa ini. Beberapa lembaga kampus mulai dari LKBH FH UII, Dekan Fakultas, Lembaga Kemahasiswaan sudah mulai menyuarakan dan menyusun langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
LKBH UII Siap Mendampingi Mahasiswa
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta, mengonfirmasi bahwa mahasiswa tersebut telah melapor ke pihak kampus dan kini didampingi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII.
“Yang dialami oleh mereka berupa pelacakan dan pengambilan data pribadi tanpa izin dari yang bersangkutan, seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried, menyebut para mahasiswa datang ke LKBH pada Ahad, 18 Mei 2025, untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami di daerah masing-masing. Ia menyatakan bahwa kampus mengambil langkah mitigasi yang mencakup perlindungan data pribadi dan keamanan fisik mahasiswa serta keluarganya.
“Segala komunikasi terkait perkara ini harus melalui penasihat hukum mahasiswa. Kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintimidasi pemohon yang menjalankan hak konstitusionalnya,” ucap Rizky.
Lebih lanjut, LKBH UII juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengatasnamakan institusi negara tanpa kewenangan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan identitas dan intimidasi terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
“Belum ada ancaman atau intimidasi fisik maupun psikis secara langsung kepada mahasiswa kami. Namun, dalam konteks demokrasi, seharusnya tidak terjadi hal-hal seperti ini. Judicial Review adalah jalur konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga adanya OTK yang mengaku dari Kepaniteraan MK, jelas tidak sesuai dengan hukum acara. Terlebih adanya Babinsa yang meminta dokumen kependudukan mahasiswa kami, itu juga tidak sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya menambahkan.
Ia juga mengingatkan mahasiswa lain di berbagai perguruan tinggi yang juga terlibat dalam pengujian UU TNI agar tetap waspada. Diketahui, ada 14 perguruan tinggi lain di Indonesia yang turut serta dalam proses judicial review tersebut.
“Kami berpesan kepada mahasiswa kami untuk berhati-hati, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun aktivitas konstitusional mereka. Kami juga menyarankan kepada seluruh mahasiswa yang terlibat dalam hal serupa seperti mahasiswa kami, karena kami mendengar ada 14 perguruan tinggi selain UII yang mengalami tindakan serupa meski tidak dilakukan secara fisik tetapi melalui media sosial,” ungkapnya.
