Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • Keutamaan Sholat di Hotel Makkah Setara dengan di Masjidil Haram
  • Agama

Keutamaan Sholat di Hotel Makkah Setara dengan di Masjidil Haram

Intan Permatasari Mei 24, 2025
dalil-sholat-di-hotel-makkah-dapat-keutamaan-sama-dengan-di-masjidil-haram

Keutamaan Sholat di Hotel Makkah Setara dengan di Masjidil Haram

Jamaah haji Indonesia yang sudah lanjut usia dan memiliki risiko kesehatan tinggi disarankan untuk tidak memaksakan diri melaksanakan sholat setiap waktu di Masjidil Haram. Jamaah dapat tetap melakukan ibadah di masjid-masjid sekitar penginapan atau mushola yang ada di hotel.

Mustasyar Dinny KH Abdul Moqsith Ghazali menyampaikan bahwa ada pandangan dari ulama yang menyatakan bahwa seluruh wilayah di Tanah Haram dianggap bagian dari Masjidil Haram. Oleh karena itu, para lansia tidak perlu khawatir akan kehilangan keutamaan beribadah di Haram. “Untuk yang masih muda dan sehat, dianjurkan tetap sholat di Masjidil Haram,” katanya pada Jumat (23/5/2025).

Pendapat serupa disampaikan oleh pembimbing ibadah jamaah haji, Kiai Abdul Malik. Beliau menyatakan, “Ulama kita selalu menyebutkan bahwa tempat sholat di Tanah Haram semuanya dianggap Masjid Haram, sehingga pahala sholat di seluruh tempat di Haram sama dengan sholat di Masjidil Haram,” ujarnya.

Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Oleh karena itu, menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak hanya berlaku di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup seluruh Tanah Haram.

“Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak terbatas pada Masjidil Haram tetapi mencakup seluruh Tanah Haram,” jelas Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya.

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi tersebut sejalan dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu mencakup seluruh Tanah Haram Makkah,” ujar Kiai Malik.

Ia mengutip sumber dari riwayat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Continue Reading

Previous: Jamaah Haji Aceh Gembira Terima Uang Wakaf 2000 Riyal untuk Dam dan Kurban
Next: Prakiraan Cuaca Terkini 24 Oktober 2023 Wilayah Surabaya dan Sekitarnya: Hujan Ringan

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.