Jamaah Haji Aceh Gembira Terima Uang Wakaf 2000 Riyal untuk Dam dan Kurban
Kabar baik diterima oleh jamaah haji dari Aceh. Mereka memperoleh tambahan uang saku sejumlah 2.000 riyal. Dana tersebut berasal dari Baitul Asyi, badan wakaf Aceh di Tanah Suci.
“Alhamdulillah, saya sangat senang,” ujar Ibu Nazariah (53 tahun) dari Kloter Banda Aceh 04 ketika ditemui di Media Centre Haji di Hotel 908, Makkah, pada Jumat (24/5/2025).
Nazariah mengatakan bahwa uang 2.000 riyal atau setara Rp 8,6 juta diterimanya dari badan wakaf. Rencananya uang ini akan digunakan untuk membayar dam dan kurban. “Uang ini akan digunakan untuk dam, kurban, dan oleh-oleh jika masih ada sisa,” ujarnya.
Untuk memperoleh uang dari Baitul Asyi, jamaah Aceh harus memiliki kupon terlebih dahulu. Kupon tersebut didapatkan dan dibagikan saat masih di Banda Aceh. “Sudah dari Embarkasi,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Etek Iyah (63 tahun). Ia menyebutkan bahwa uang ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan selama berada di Tanah Suci, seperti kebutuhan kurban dan dam.
“Di bandara Aceh, kami diingatkan agar kupon tidak hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah setempat juga memberikan uang untuk biaya hidup sebesar Rp 3 juta per jamaah. “Senang sekali dapat hampir Rp 12 juta,” kata Etek sambil menunggu antreannya.
Ketika tim Media Centre Haji mengunjungi hotel 908, terlihat jamaah Aceh mengantri untuk mendapatkan uang wakaf di hotel tersebut.
Petugas haji memanggil satu per satu jamaah yang berhak menerima berdasarkan nomor urut. Uang tersebut dibagikan oleh pengurus wakaf, Syeikh Abdul Latif M Baltho, kepada jamaah. Ia membagikan uang dalam empat lembaran senilai 500 riyal.
Wakaf Aceh sudah ada sejak tahun 1803 Masehi untuk jamaah calon haji dari Embarkasi Aceh. Pada tahun 2025, tercatat ada 4.378 jamaah yang menerima. Setiap orang diberikan uang wakaf sebesar 2.000 riyal, meningkat 500 riyal dibandingkan tahun 2024 yang hanya 1.500 riyal.
Dari sejarah, diketahui bahwa Habib Bugak, seorang ulama dan saudagar dari Makkah, hijrah ke Aceh sekitar tahun 1200 Hijriah/1803 Masehi. Habib Bugak kemudian mendapatkan kepercayaan dari Sultan Aceh untuk menyebarkan agama Islam di Aceh.
Jika ada umat Muslim Aceh yang menunaikan ibadah haji, Habib Bugak akan menampungnya di rumahnya di Makkah. Ia juga membeli beberapa petak tanah untuk membangun akomodasi bagi jamaah haji dari Aceh, yang lokasinya dekat dengan perluasan Masjidil Haram.
Selanjutnya, ulama pengurus wakaf mendapatkan kompensasi dari pemerintah Arab Saudi. Uang kompensasi tersebut digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah dan kemudian dibangun hotel di atasnya. Sebagian hasil operasional hotel tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk Wakaf bagi jamaah haji Aceh.
