Hukum Mengenakan Jilbab dalam Islam
BERITA TERBARU INDONESIA, MADINAH — Sebagai umat Islam, penting untuk mengetahui tentang ayat Alquran yang mengatur mengenai jilbab. Ayat tersebut terdapat dalam Surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Menurut tafsir dari Tafsir Kementerian Agama, Allah memerintahkan kepada seluruh wanita muslim, terutama istri-istri Nabi dan putri-putrinya, agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.
Tujuannya adalah agar mereka mudah dikenali melalui pakaiannya yang berbeda dari jariyah (budak perempuan), sehingga tidak diganggu oleh orang yang berniat buruk. Seorang wanita yang mengenakan pakaian sopan lebih terlindungi dari gangguan individu yang tidak bertanggung jawab.
Sebaliknya, wanita yang memperlihatkan auratnya di tempat umum lebih rentan dianggap atau dinilai sebagai perempuan yang kurang baik. Bagi mereka yang pada masa lalu kurang berhati-hati dalam menutup aurat dan kemudian melakukan perbaikan, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Karena tindakan menyakiti sering dilakukan oleh orang-orang munafik, Allah mengancam mereka dengan ancaman yang sangat berat dalam ayat berikutnya.
