Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni: Pengakuan 400 Ribu Hektare Hutan Adat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan bahwa hampir 400 ribu hektare hutan telah diakui sebagai hutan adat, mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat selama hampir sembilan tahun terakhir.
Sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan luas yang hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 hektare. Area ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Pengakuan terhadap Hutan Adat ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012, yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara namun tetap sebagai kawasan hutan, dan ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan.
“Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, termasuk pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi pada Ahad (10/8/2025).
Juli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan ini memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara berkelanjutan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan dari berbagai pihak serta masyarakat hukum adat di seluruh daerah,” tambah Juli.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
“Penguatan ini memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara berkelanjutan,” lanjut Juli.
Data dari Januari hingga Juli 2025 menunjukkan bahwa hutan adat yang diakui telah mencapai 70.688 hektare, sementara data penetapan SK Hutan Adat selama delapan tahun terakhir dari 2016-2024 mencapai 332.505 hektare.
“Ada banyak peningkatan, baik dari capaian yang sudah ada SK Penetapan maupun yang sedang dalam tahap drafting dan telah diverifikasi selama Januari – Juli 2025 sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah.
Jika dihitung rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama delapan tahun, maka rata-rata per tahun adalah sekitar 41.563 hektare. Sementara capaian Januari-Juli 2025 (7 bulan) sudah mencapai sekitar 70.688 hektare.
“Masih ada waktu lima bulan di tahun 2025 ini, sehingga capaian tahun ini bisa mencapai sekitar 100.000 hektare,” ujar Julmansyah.
