Asal Usul Obat Bius yang Dimanfaatkan Dokter RSHS untuk Memperkosa Keluarga Pasien
BERITA TERBARU INDONESIA,BANDUNG– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen RSHS Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien, mendapatkan obat bius dari dalam rumah sakit. Tersangka memperoleh obat tersebut dengan menyusun resep secara mandiri.
“Obat itu diperoleh dari dalam rumah sakit karena dia membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dia melanggar prosedur yang ada,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (10/6/2025).
- Sudin KPKP Jaktim Adakan Layanan Sterilisasi Kucing Gratis
- RI Targetkan 23 Persen Energi Bersih pada 2025
- Indonesia Vs Jepang: Hilgers, Beckham, Yance Sayuri Masuk Starting XI
Surawan menyatakan bahwa dosis obat bius yang digunakan oleh tersangka diatur sendiri olehnya. Berdasarkan hasil tes toksikologi, ditemukan adanya kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfuskan oleh tersangka ke dalam tubuh korban.
Surawan juga menyebutkan bahwa tes psikologi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa tersangka memiliki kelainan fantasi yang kemungkinan disebabkan oleh stres dalam pekerjaannya. Kelainan ini muncul ketika dia masih menjadi dokter residen.
“Ini adalah kelainan fantasi, semacam fetis, mungkin tertarik pada orang-orang yang tidak berdaya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 6C, pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ada juga pemberatan karena dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya.
“Sudah sejak dia kuliah, ketika dia mengambil spesialisasi. Mungkin stres dari pekerjaan, perkuliahan, dan sebagainya,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa berkas perkara ini telah diserahkan ke kejaksaan dan menunggu persetujuan dari jaksa.
