Usulan Pembentukan Kementerian Haji oleh Dewan, Ini Penjelasannya!
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyarankan agar Badan Penyelenggara Haji diubah menjadi kementerian untuk memastikan perbaikan tata kelola haji yang lebih komprehensif.
“Kami mengajukan agar tidak hanya berbentuk badan, tetapi dibentuk Kementerian Haji agar setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Fikri saat berbicara di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
- Respons Rencana Danantara, Telkom Evaluasi Anak Usaha untuk Efisiensi
- KNEKS: Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Ekspor Indonesia
Menurutnya, perbaikan tata kelola haji harus dimulai dari pembentukan lembaga yang memiliki otoritas penuh dan struktur yang kuat dari pusat hingga ke daerah.
Selanjutnya, Fikri menjelaskan bahwa lembaga pemerintah yang menangani haji dan umrah memiliki skala operasional yang sangat besar. Setiap tahun mereka melayani sekitar 220 ribu jamaah haji dan 640 ribu jamaah umrah, dengan perputaran dana yang diperkirakan mencapai Rp 60–Rp 70 triliun.
Oleh karena itu, menurut Fikri, tingkat kelembagaan badan haji sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi kementerian agar dapat melayani jamaah hingga tingkat kecamatan.
“Kalau memang serius ingin memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, maka tingkat kelembagaannya juga harus ditingkatkan. Jangan hanya badan di pusat, tetapi juga ada perwakilan di provinsi, kabupaten, maupun kota,” tegasnya.
