Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Dipindahkan Sebagai Kajati di Sulawesi, Ini Penggantinya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dipindahkan menjadi kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Perubahan ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin. Dengan adanya perpindahan ini, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan oleh Qohar akan ditempati oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.
Selain Dirdik Jampidsus, posisi strategis lainnya yang mengalami perubahan, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dipindahkan menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Posisi tersebut akan diisi oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Undang Mugopal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini diberi tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
