Direktur Utama Food Station Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Ini Tanggapan Pemprov Jakarta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengumumkan tiga pimpinan PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Ketiga pimpinan tersebut meliputi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi Quality Control dari BUMD Jakarta tersebut.
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut. Gubernur Jakarta Pramono Anung juga sudah diberi tahu mengenai hal ini, namun masih belum memberikan pernyataan resmi.
“Pak Gub pasti sudah ter-update situasi sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini tetap memprioritaskan distribusi bahan pangan. Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab utama Pemprov Jakarta dan tidak boleh terganggu oleh kasus hukum yang sedang berlangsung.
“Tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah distribusi bahan makanan, yang menjadi tugas dari Food Station tidak boleh terganggu. Untuk hal-hal lainnya akan menyusul,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang dari PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah KG, RL, dan FP.
Mereka diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena diduga terlibat dalam pengoplosan beras premium dan medium untuk dipasarkan ke masyarakat. Helfi menjelaskan bahwa KG adalah Direktur Utama (Dirut) PT FS, RL adalah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan RP adalah Kepala Seksi Quality Control PT FS.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status ketiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka, yaitu KG, RL, dan RP,” kata Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
