Disdik Jabar Undang Komite Sekolah dan Kepsek SMKN 13 Mengenai Isu Pungutan Rp 5,5 Juta
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengundang kepala sekolah dan komite sekolah SMKN 13 Bandung terkait dugaan pungutan Rp 5,5 juta per siswa. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai isu tersebut.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar, Asep Yudi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang kepala sekolah dan komite sekolah SMKN 13 Bandung. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pungutan sebesar Rp 5,5 juta per siswa.
“Kami sudah mengundang komite dan pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan pungutan,” ujar Asep pada Kamis (22/5/2025).
Ia melanjutkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dari pungutan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. “Kami sedang melakukan pemeriksaan, dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Asep, jika terbukti bersalah, akan ada sanksi yang dijatuhkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sekolah negeri tidak diizinkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Jika terbukti melakukan pungutan, akan ada sanksi. Pada prinsipnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengungkapkan bahwa dugaan pungutan terjadi di SMKN 13 Kota Bandung. Ia mengatakan setiap siswa kelas 11 diminta sumbangan sebesar Rp 11 juta yang diduga digunakan untuk keperluan pembangunan sekolah dan lainnya.
“Saya mendapat informasi dari salah satu orang tua siswa bahwa anaknya yang duduk di kelas 11 diminta sumbangan Rp 5,5 juta per orang untuk seluruh jurusan,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ono, orang tua siswa yang melapor tidak mengetahui tujuan dari pungutan tersebut. Namun, biasanya dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi gedung atau sarana prasarana sekolah.
Ono menegaskan bahwa rehabilitasi dan perbaikan bangunan sekolah bukanlah tanggung jawab orang tua, melainkan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat. “Gubernur harus fokus membenahi sekolah tanpa ada pungutan,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, Ono segera menghubungi dinas pendidikan dan kantor cabang dinas untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia menegaskan bahwa nilai yang sudah ditentukan dan diberlakukan untuk semua orang pasti merupakan pungutan yang dilarang.
Ono menekankan bahwa pungutan dilarang berdasarkan peraturan yang ada. Ia meminta agar Pemprov Jabar dan Gubernur Jabar terus melakukan pembenahan di SMA dan SMK Negeri. “Pak Gubernur Jabar memiliki komitmen untuk mengurangi beban orang tua,” katanya.
